Pemprov Bali dan PT Denpasar Teken Kerja Sama Peradilan Ramah Disabilitas

Gubernur Bali Wayan Koster bersama Kepala Pengadilan Tinggi Denpasar Dr. Ifa Sudewi dalam agenda penandatanganan Nota Kesepakatan penyediaan layanan bagi penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum di Jaya Sabha, Denpasar, Jumat (25/9/2026). (Foto: Dok. JP)

DENPASAR - Komitmen terhadap pemenuhan hak-hak kelompok rentan di Pulau Dewata kembali diperkuat. Pemerintah Provinsi Bali bersama Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar resmi menjalin kerja sama strategis untuk memastikan warga penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum mendapatkan hak atas layanan peradilan yang layak, setara, dan bebas dari segala bentuk diskriminasi.

Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Nota Kesepakatan tentang Penyediaan Layanan bagi Penyandang Disabilitas yang Berhadapan dengan Hukum. 

Penandatanganan nota kesepakatan ini berlangsung di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Jaya Sabha, Denpasar, Jumat (25/9/2026) pagi, saat Gubernur Bali Wayan Koster menerima audiensi resmi Kepala Pengadilan Tinggi Denpasar, Dr. Ifa Sudewi, S.H., M.Hum.

Kepala PT Denpasar, Dr. Ifa Sudewi, menjelaskan bahwa penyediaan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas merupakan amanat nyata dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan. 

Menurutnya, penerapan prinsip peradilan yang ramah disabilitas sebenarnya telah mulai diimplementasikan di tingkat pengadilan negeri melalui pembenahan sarana fisik.

Beberapa fasilitas penunjang yang telah disiapkan di lingkungan pengadilan meliputi jalur landai (ramp), jalur pemandu (guiding block), serta berbagai sarana fisik dan pelayanan khusus yang dirancang secara ergonomis untuk mengakomodasi ragam kebutuhan disabilitas.

"Langkah ini bertujuan memastikan setiap penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum memperoleh pelayanan peradilan secara layak, mumpuni, dan bebas dari tindakan diskriminasi," ujar Ifa seusai penandatanganan kerja sama.

Nota kesepakatan lintas instansi ini dirancang berlaku untuk jangka waktu lima tahun ke depan. Ruang lingkup kerja sama mencakup penguatan koordinasi antarlembaga, penyediaan pendampingan hukum yang memadai, keterjangkauan akses fasilitas peradilan, hingga dukungan layanan terpadu agar para pihak yang bersangkutan dapat mengikuti seluruh rangkaian proses hukum secara setara.

Gubernur Bali Wayan Koster menyambut baik dan memberikan apresiasi tinggi atas inisiatif kolaboratif tersebut. Ia menilai bahwa penegakan keadilan yang inklusif bagi penyandang disabilitas merupakan komponen krusial dalam standar pelayanan publik yang wajib dikawal oleh pemerintah daerah.

"Ini program yang sangat bagus, menjamin penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum mendapatkan pelayanan yang baik dan setara," tegas Koster.

Lebih lanjut, komitmen Pemprov Bali dalam menjamin perlindungan hukum ini juga diperkuat secara regulatif melalui pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyediaan Layanan bagi Penyandang Disabilitas yang Berhadapan dengan Hukum. 

Regulasi daerah ini berfungsi sebagai payung hukum bagi pemerintah dalam memberikan dukungan teknis maupun penganggaran sesuai kewenangan yang berlaku.

Melalui sinergi erat antara pemerintah daerah dan badan peradilan tinggi ini, pemenuhan hak disabilitas di Bali diharapkan tidak sekadar berhenti pada penyediaan infrastruktur fisik semata. Koordinasi berkelanjutan dalam hal pendampingan psikologis, hukum, dan sosial diproyeksikan mampu memastikan prinsip kesetaraan substantif benar-benar terwujud dalam ruang-ruang pengadilan.

Dalam pertemuan tersebut, Gubernur Koster tampak didampingi oleh Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (P3A) Provinsi Bali serta Kepala Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Bali.

Posting Komentar

0 Komentar