DENPASAR - Komitmen terhadap pemenuhan hak-hak kelompok rentan di Pulau Dewata kembali diperkuat. Pemerintah Provinsi Bali bersama Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar resmi menjalin kerja sama strategis untuk memastikan warga penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum mendapatkan hak atas layanan peradilan yang layak, setara, dan bebas dari segala bentuk diskriminasi.
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam Nota Kesepakatan tentang Penyediaan Layanan bagi Penyandang Disabilitas yang Berhadapan dengan Hukum.
Penandatanganan nota kesepakatan ini berlangsung di Rumah Jabatan
Gubernur Bali, Jaya Sabha, Denpasar, Jumat (25/9/2026) pagi, saat Gubernur Bali
Wayan Koster menerima audiensi resmi Kepala Pengadilan Tinggi Denpasar, Dr. Ifa
Sudewi, S.H., M.Hum.
Kepala PT Denpasar, Dr. Ifa Sudewi, menjelaskan bahwa penyediaan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas merupakan amanat nyata dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan.
Menurutnya,
penerapan prinsip peradilan yang ramah disabilitas sebenarnya telah mulai
diimplementasikan di tingkat pengadilan negeri melalui pembenahan sarana fisik.
Beberapa fasilitas penunjang yang telah disiapkan di
lingkungan pengadilan meliputi jalur landai (ramp), jalur pemandu (guiding
block), serta berbagai sarana fisik dan pelayanan khusus yang dirancang secara
ergonomis untuk mengakomodasi ragam kebutuhan disabilitas.
"Langkah ini bertujuan memastikan setiap penyandang
disabilitas yang berhadapan dengan hukum memperoleh pelayanan peradilan secara
layak, mumpuni, dan bebas dari tindakan diskriminasi," ujar Ifa seusai
penandatanganan kerja sama.
Nota kesepakatan lintas instansi ini dirancang berlaku untuk
jangka waktu lima tahun ke depan. Ruang lingkup kerja sama mencakup penguatan
koordinasi antarlembaga, penyediaan pendampingan hukum yang memadai,
keterjangkauan akses fasilitas peradilan, hingga dukungan layanan terpadu agar
para pihak yang bersangkutan dapat mengikuti seluruh rangkaian proses hukum
secara setara.
Gubernur Bali Wayan Koster menyambut baik dan memberikan
apresiasi tinggi atas inisiatif kolaboratif tersebut. Ia menilai bahwa
penegakan keadilan yang inklusif bagi penyandang disabilitas merupakan komponen
krusial dalam standar pelayanan publik yang wajib dikawal oleh pemerintah
daerah.
"Ini program yang sangat bagus, menjamin penyandang
disabilitas yang berhadapan dengan hukum mendapatkan pelayanan yang baik dan
setara," tegas Koster.
Lebih lanjut, komitmen Pemprov Bali dalam menjamin perlindungan hukum ini juga diperkuat secara regulatif melalui pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyediaan Layanan bagi Penyandang Disabilitas yang Berhadapan dengan Hukum.
Regulasi
daerah ini berfungsi sebagai payung hukum bagi pemerintah dalam memberikan
dukungan teknis maupun penganggaran sesuai kewenangan yang berlaku.
Melalui sinergi erat antara pemerintah daerah dan badan
peradilan tinggi ini, pemenuhan hak disabilitas di Bali diharapkan tidak
sekadar berhenti pada penyediaan infrastruktur fisik semata. Koordinasi
berkelanjutan dalam hal pendampingan psikologis, hukum, dan sosial
diproyeksikan mampu memastikan prinsip kesetaraan substantif benar-benar
terwujud dalam ruang-ruang pengadilan.
Dalam pertemuan tersebut, Gubernur Koster tampak didampingi oleh Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (P3A) Provinsi Bali serta Kepala Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Bali.

0 Komentar